Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

Saat ini saya idamkan mendaftarkan alat yang saya buat. Desainnya baru dan beda dari yang sudah ada. Tapi saya tetap punyai kesulitan produk HKI apa yang lebih pas untuk diajukan sebab saya tetap belum mengerti perbedaan dan juga konteks dari Merek, Paten, dan Desain Industri. Saya tetap belum mengerti dari deskripsi yang saya baca di internet dan situs HKI. Mohon pemberian penjelasannya. Terima kasih.

Untuk itu, sebelum akan menjawab pertanyaan pokok Anda, kita dapat menyatakan terlebih dahulu mengenai definisi dari lebih dari satu kategori kekayaan intelektual, yang dalam artikel ini dapat dibatasi untuk 3 (tiga) kategori saja sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni Merek, Desain Industri, dan Paten.

1. Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:

Tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Desain Industri jasa pembuatan haki

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 mengenai Desain Industri (“UU Desain Industri”), definisi Desain Industri adalah:

Suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berupa tiga dimensi atau dua dimensi yang beri tambahan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dan juga bisa dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

3. Paten

Yang terakhir, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten (“UU Paten”), definisi Paten dan Invensi adalah:
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka saat khusus laksanakan sendiri invensi selanjutnya atau beri tambahan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Invensi adalah gagasan inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecehan persoalan yang khusus di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Menjawab pertanyaan pokok Anda, dari definisi 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual yang kita uraikan di atas, maka bisa diartikan bahwa dalam suatu alat yang Anda produksi, di dalamnya bisa mengandung lebih dari satu kategori Kekayaan Intelektual, yakni Merek (misalnya berupa gambar, nama, logo atau angka), Desain Industri (misalnya dalam wujud atau warna yang unik) dan Paten (dalam hal ada produk atau sistem yang mengandung cara inventif/teknologi dan kebaruan (novelty)).

Dari ilustrasi produk yang kita sampaikan di awal, yakni jam tangan, maka kita dapat menyatakan lebih lanjut mengenai eksistensi dari lebih dari satu kekayaan intelektual dari jam tangan tersebut, sebagai berikut:

1. Hak atas Merek untuk Jam Tangan

Hak atas merek untuk sebuah jam tangan bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, kalau sebagaimana nama merek Jam Tangan yang sudah dikenal, yakni Rolex, Omega, Tissot, Casio, Guess Collection, dan lain-lain. Jadi, Anda bisa mendaftarkan merek produk Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, sudah pasti bersama dengan nama yang tidak punyai persamaan terhadap pokoknya atau keseluruhannya bersama dengan nama merek lain sudah terdaftar lebih dahulu.

2. Hak Desain Industri untuk Jam Tangan

Hak Desain Industri untuk sebuah jam tangan bisa berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya, kalau bersama dengan desain classic, sport, skeleton, automatic, dan lain-lain. Jadi, kalau Anda membawa desain produk yang berbeda dari terhadap desain produk sebelumnya, maka Anda bisa mendaftarkan keinginan untuk meraih Hak Desain Industri atas produk Anda bersama dengan sertakan perumpamaan fisik, gambar atau foto dan deskripsi dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Hak Paten untuk Jam Tangan

Hak Paten untuk sebuah jam tangan umumnya terdapat dalam sebuah anggota (part) dari komponen utuh jam tangan tersebut, yang merupakan hasil dari suatu kegiatan pemecahan persoalan yang khusus di bidang teknologi pembuatan jam, kalau anggota komponen jarum atau geligi penggerak otomatis terhadap jam tangan automatic, yang bisa menggerakkan semua komponen jam tanpa baterai. Jadi kalau tersedia cara inventif (teknologi) yang mengandung kebaruan dalam produk Anda, Anda bisa mengajukan keinginan Hak Paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Demikian jawaban ini kita sampaikan, semoga bisa beri tambahan pencerahan kepada Anda. Jika Anda butuh informasi lain mengenai Hukum Kekayaan Intelektual, maka Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut kepada Konsultan HKI yang sudah berlisensi sehingga pemberian hukum atas produk Anda jadi maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *